ursustel.net – Lagu “Bilang Saja,” yang populer dibawakan oleh Agnez Mo, sebelumnya dikenal sebagai Agnes Monica, kini menjadi subjek sengketa hak cipta. Ari Bias, yang merupakan pencipta lagu tersebut, telah mengungkapkan ketidakpuasan atas penggunaan lagu tanpa izin oleh Agnez Mo.
Detail Kasus:
Dalam sebuah event yang diorganisir oleh Holywings Group, Agnez Mo menampilkan lagu “Bilang Saja,” menimbulkan keberatan dari Ari Bias. Ari menegaskan bahwa tidak ada permohonan izin yang diajukan oleh Agnez Mo untuk membawakan lagu tersebut.
Tindakan Hukum:
Menanggapi situasi ini, Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan ini, terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM, mengklaim bahwa Agnez Mo telah melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 9 ayat 2 dan 3.
Pernyataan dari Kuasa Hukum:
Minola Sebayang menyatakan, “Kami telah melaporkan Agnez Mo karena menggunakan lagu ‘Bilang Saja,’ ciptaan Ari Bias, dalam sebuah konser langsung tanpa memperoleh izin yang sesuai dari sang pencipta. Hal ini merupakan pelanggaran dari pasal 113 UU Hak Cipta.”
Permintaan Ganti Rugi:
Ari Bias melalui laporannya meminta kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga kali penampilan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut, dengan tarif Rp 500 juta per penampilan.
Peran Holywings Group:
Holywings Group telah memberikan klarifikasi bahwa menurut kontrak kerja dengan Agnez Mo, sang penyanyi bertanggung jawab atas lisensi dan royalti terkait dengan penampilannya. Meskipun demikian, Minola Sebayang menyebutkan bahwa Holywings Group diminta untuk bersikap kooperatif sebagai saksi jika diperlukan dalam proses hukum yang berlangsung.